Tarif Listrik Triwulan IV Oktober-Desember Tahun 2024 Tidak Berubah

Senin 30 Sep 2024 - 19:14 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Tarif listrik Triwulan IV 2024 untuk pelanggan nonsubsidi tetap tidak berubah meski terdapat perubahan ekonomi makro.

Pemerintah mempertahankan tarif untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri. Cek rincian tarif listrik pelanggan PLN nonsubsidi untuk periode Oktober-Desember 2024 di sini.

 Keputusan Pemerintah Mengenai Tarif Listrik Triwulan IV 2024

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) pada Triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2024 tetap tidak mengalami perubahan.

BACA JUGA:Alat Masak Listrik Gratis Kembali Berlanjut, Buruan Segera Daftar

Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta pada Senin (30/9).

Dasar Penetapan Tarif Listrik

Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dalam peraturan tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu:

BACA JUGA:Tarif Listrik PLN Naik, Berlaku mulai 1 Agustus 2024

- Kurs

- Indonesian Crude Price (ICP)

- Inflasi

- Harga Batubara Acuan (HBA)

Kondisi Ekonomi Makro dan Dampaknya pada Tarif Listrik

Kategori :