Penjelasan Terbaru Direktur Penyidikan KPK soal Kasus Korupsi di Kaltim

Jumat 27 Sep 2024 - 23:27 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

Adapun perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kaltim yang sedang diusut KPK ialah terkait dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

"Iya betul, ini terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/9).

Alexander Marwata Diminta Segera Mundur Sebagai Pimpinan KPK

BACA JUGA:Forum Mahasiswa Peduli Hukum Laporkan Alexander Marwata ke Dewas KPK Atas Dugaan Pelanggaran Etik

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi pada saat Awang Faroek Ishak menjabat sebagai gubernur pada periode 2008-2013 dan 2013-2018.

Terkait penggeledahan di beberapa lokasi di Kalimantan Timur, Asep mengungkapkan penyidik menyita sejumlah sejumlah dokumen terkait pengurusan IUP di wilayah tersebut.

"Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan. Tahun berapa? Pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur," ujarnya.

Diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kaltim dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

BACA JUGA:Aset BTN Meroket Hingga 26 Persen

Meski demikian KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan.

Terkait perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

Bandung, Apa Kasusnya?

"Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Tessa mengatakan larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur. 

Kategori :