Masih Ada Waktu, Pahami 7 Ketentuan Pengajuan Sanggah pada Masa Sanggah CPNS 2024

Minggu 22 Sep 2024 - 20:54 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Pengajuan sanggah bukanlah kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Misalnya, jika pelamar mengunggah sertifikat akreditasi yang salah atau tidak sesuai dengan tahun kelulusan, maka sanggahan tersebut tidak akan diterima.

Pada formulir sanggah, pelamar tidak dapat mengunggah ulang dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

3. Sanggah Hanya Dapat Diajukan Sekali

Pelamar hanya memiliki satu kesempatan untuk mengajukan sanggah. Setelah sanggah diajukan dan dikirimkan, tidak ada opsi untuk mengajukan sanggah kedua kali.

Oleh karena itu, pelamar harus memastikan alasan sanggah yang diajukan sudah benar dan lengkap.

4. Wajib Mengajukan Sanggahan atas Semua Dokumen yang Tidak Valid

Jika terdapat lebih dari satu dokumen persyaratan yang dinyatakan tidak valid, pelamar wajib mengajukan sanggahan untuk semua dokumen tersebut. Apabila pelamar hanya mengajukan sanggah untuk satu dokumen saja, maka pelamar tetap akan dinyatakan TMS.

5. Alasan Sanggah Harus Realistis dan Berdasarkan Dokumen yang Diunggah

Alasan sanggah yang diajukan oleh pelamar harus berdasarkan pada dokumen yang telah diunggah sebelumnya dan harus benar serta realistis.

Misalnya, jika pelamar dinyatakan TMS karena dokumen tidak sesuai dengan format yang disyaratkan, namun dokumen yang diunggah sudah sesuai, maka sanggah dapat diajukan dengan menyertakan penjelasan bahwa dokumen telah memenuhi persyaratan.

6. Sanggah yang Tidak Sesuai dengan Dokumen Akan Dikenakan Sanksi

Pelamar yang mengajukan sanggah dengan alasan yang tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah harus bersedia menerima sanksi atau konsekuensi yang timbul.

Oleh karena itu, penting bagi pelamar untuk memastikan bahwa alasan sanggah benar-benar sesuai dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

7. Pengajuan Sanggah Hanya Bisa Dilakukan Melalui Sistem

Pengajuan sanggah hanya dapat dilakukan melalui sistem SSCASN dalam periode tiga hari yang ditentukan. Sanggahan yang diajukan di luar sistem atau setelah periode masa sanggah tidak akan diterima. Pelamar tidak dapat mengajukan sanggah langsung ke instansi atau panitia penyelenggara.

Contoh Kasus Pengajuan Sanggah

Kategori :