SEMARANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polisi menggerebek lokasi judi kasino yang memakai kedok tempat karaoke di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (20/9) malam.
Dari lokasi, polisi mengamankan uang senilai Rp 1,25 miliar.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Lokasi berada di Jalan Anjasmoro Raya, Semarang Barat, Kota Semarang atau tak jauh dari Bandara Ahmad Yani.
Kombes Irwan mengatakan penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah adanya praktik perjudian di Kota Semarang.
BACA JUGA:Menkominfo: Kami Telah Menututp Akses 3,4 Juta Konten Judi Online
"Jadi, kami sudah mendapatkan informasi dari beberapa hari yang lalu, kemudian kami cek, kami dalami dan malam ini langsung kami lakukan penindakan," ujarnya, Sabtu (21/9).
Saat operasi senyap yang dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB tersebut, pihaknya tanpa melibatkan banyak personel.
Tim yang sebelumnya sudah melakukan pemantauan langsung masuk dan mendapati aktivitas judi di sejumlah ruangan dengan beberapa pemain.
"Spontan, oleh petugas, seluruh aktivitas di kasino dihentikan dan langsung memeriksa meminta keterangan para karyawan dan pemain," katanya.
BACA JUGA:Kemenag Lebong Ingatkan Bahaya Judi Online
Kombes Irwan menjelaskan keberadaan kasino ini tidak terlihat oleh masyarakat karena berada di dalam bangunan sebuah tempat hiburan.
"Lihat saja ini konsepnya begini, ada di dalam tempat hiburan, ada jalur pintu-pintu sendiri. Infonya tiap malam ramai sampai jam 3 atau 4 dini hari," kata Kombes Irwan.
Terdapat 12 orang yang diamankan dalam penggerebekan itu. Mereka di antaranya laki-laki berinisial SG (43), SH (40), BH (43), JR (41), FBS (33), AP (28), RD (52), PH (23), AE (28), dan perempuan berinisial FKR (31) , LU (44), VB (44).
Mereka yang diamankan adalah satu orang operasional, satu orang kepala admin, lima orang bagian admin, satu orang kasir, satu orang OB, satu orang bagian pemantau CCTV, dan dua orang bagian sekuriti.
Selain mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan, polisi juga membawa sejumlah peralatan judi baik meja, koin, kartu hingga uang tunai sebesar Rp 1,25 miliar sebagai barang bukti.