"Control delivery yang berhasil kami lakukan itu dari pesanan tersangka berinisial BFI yang memesan 10 kilogram sabu-sabu dan 5 ribu butir ekstasi di Lubuk Linggau,” urai Kombes Manang.
Keterlibatan Briptu AW saat penangkapan adalah menjadi sopir dari tersangka BFI.
Namun, saat ini Briptu AW masih berstatus sebagai saksi dalam perkara narkoba tersebut.
"AW ini mengaku hanya diminta mengantar BFI yang merupakan sepupunya. BFI mengaku kendaraannya rusak jadi meminta diantarkan AW,” beber Manang.
Ditresnarkoba Polda Riau hingga kini menyatakan masih mendalami keterlibatan Briptu AW.
Namun begitu, hasil tes urine, Briptu AW juga positif menggunakan narkoba.
Kategori :