LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Berdasarkan hasil ekspose Kejari Lebong dan Inspektorat Lebong, kelebihan bayar kegiatan makan minum pada dana BOKB 2022-2023 di Dinas DP3APPKB, hanya sebesar Rp86 juta.
Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang didapat ada selisih kelebihan bayar makan minum, dengan nilai sebesar 86 juta.
Kelebihan bayar tersebut, terjadi pada setiap kegiatan rapat yang dilakukan oleh dinas DP3APPKB Lebong selama dua tahun periode 2022-2023.
"Jadi, dari hasil penyelidikan yang kami lakukan terdapat selisih pembayaran makan minum sebesar Rp 35 juta di tahun 2022 dan sebesar Rp 51 juta tahun 2023," ungkap Robby.
BACA JUGA:Kantongi Dugaan Penyimpangan Dana BOKB, Jaksa Segera Gelar Ekspose
Untuk itulah, pihaknya meminta kepada Inspektorat untuk melakukan audit investigasi untuk melakukan perhitungan ulang secara detail berapa nilai real yang semestinya.
Apabila nantinya kerugian negara nilainya tidak begitu signifikan sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat, maka kita akan meminta pihak terkait untuk segera melakukan pembayaran.
"Sebesar Rp 86 juta kerugian negara ini adalah temuan yang kita dapati, karena kita tidak memiliki tim auditor, maka kita minta Inspektorat melakukan perhitungan untuk mengetahui berapa kerugian negara sesungguhnya," singkat Robby.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, menjelaskan bahwa ekspose yang digelar ini, menindaklanjuti permintaan audit investigasi dari Kejari Lebong, terkait dugaan korupsi dana BOKB pada dinas DP3APPKB Lebong tahun 2022-2023.
BACA JUGA:Inspektorat Segera Audit Dugaan Korupsi BOKB
Namun, dari hasil ekspose ini, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu apa saja temuan yang sudah disampaikan pihak Kejari Lebong.
"Iya, hari ini (kemarin,red) kita sudah menggelar ekspose bersama penyidik Kejari Lebong. Dan tindak lanjutnya nanti kami akan kembali bersurat dengan mereka apa saja yang kami perlukan dalam kasus tersebut," pungkasnya.