LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mendapatkan suntikan dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupa dana insentif fiskal sebesar Rp 11,7 Miliar.
Dana insentif fiskal tersebut didapat Pemkab Lebong karena dinilai berhasil dalam penghapusan kemiskinan ekstrem dan komitmen Pemkab
Lebong dalam menggunakan produk dalam negeri. Dalam hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan RI Nomor 353 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk
Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Katagori Kesejahteraan Masyarakat.
BACA JUGA:BPBD Lebong Rancang Program Penanggulangan Banjir dan Tanah Longsor
Penjabat Sekda Lebong Mahmud Siam, SP, MM, mengucapkan rasa syukur atas dana Insentif Fiskal yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Lebong.
"Allhamdulilah, ini semua atas kerja keras Pak Bupati, hingga Lebong kembali mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat berupa insentif fiskal," kata Sekda.
Lanjut Sekda menjelaskan, dana insentif fiskal sebesar Rp 11,7 Miliar tersebut didapatkan Pemkab Lebong dari dua kategori.
Untuk kategori pertama adalah dari keberhasilan penghapusan angka kemiskinan ekstrem sebesar Rp 5,6 miliar.
BACA JUGA:Sedih, Anak Dibawah Umur jadi Korban Asusila
Serta Rp 6,1 Miliar dari komitmen Pemkab Lebong dalam penggunaan produk dalam negeri.
"Jadi ada dua katagori kinerja yang berhasil Pemkab Lebong capai," katanya.
Ditambahkan Mahmud, penghargaan ini tentunya akan dijadikan Pemkab Lebong sebagai cambuk untuk bekerja lebih baik legi kedepannya.
Harapannya agar Pemkab Lebong bisa meraih penghargaan yang lebih banyak lagi dari pemerintah pusat.
Apalagi, penerima insentif fiskal dari Kementerian Keuangan, ada 4 katagori dan Kabupaten Lebong baru berhasil meraih 2 katagori.