LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 32 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Lebong akan segera direnovasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong pada bulan ini.
Renovasi ini merupakan bagian dari program perbaikan rumah untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal warga.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong, Epan Gustanto, SP, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Bupati Lebong untuk memulai pelaksanaan renovasi.
"Kami telah menyampaikan laporan ke pimpinan (Bupati, red) dan sedang menunggu instruksi selanjutnya agar proses renovasi di lapangan dapat berjalan lancar," ujar Epan.
BACA JUGA:2 Paslon Pilkada Lebong Memenuhi Syarat, Tanggapan Masyarakat Ditenggat 18 September
Epan menjelaskan bahwa tahun ini Pemkab Lebong hanya dapat mengakomodasi renovasi 32 unit rumah, karena keterbatasan anggaran yang mencapai Rp1,3 miliar.
"Kami menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia saat ini," tambahnya.
Meskipun terbatas, Epan memastikan program renovasi RTLH akan tetap berlanjut pada tahun-tahun berikutnya, sehingga proposal yang belum terakomodir tahun ini dapat dipertimbangkan di masa mendatang.
"Program ini akan berjalan setiap tahun. Harapan kami, semua rumah masyarakat di Lebong bisa mencapai kategori layak huni," jelasnya.
BACA JUGA: Videotron Depan PTM Muara Aman Akan Dipindahkan
Diketahui, pada program renovasi RTLH tahun ini, Dinas Perkim menerima 478 proposal pengajuan dari warga.
Setelah melalui proses seleksi, sebanyak 32 unit rumah dipilih untuk direnovasi karena memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Persyaratan utama untuk mengikuti program ini meliputi: sudah menikah minimal 10 tahun, masuk dalam data keluarga tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta memiliki tanah pribadi untuk pembangunan rumah.
Proposal yang belum terpilih akan diseleksi kembali pada tahun depan.