Setelah semua data terisi, tanggapan dapat langsung dikirim dengan menekan tombol "Submit."
Kedua, masyarakat dapat memberikan masukan secara langsung di Kantor KPU Kabupaten Lebong yang terletak di Jalan Raya Lebong-Arga Makmur, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tubei, tepat di depan Masjid Agung Sultan Abdullah.
Di sana, warga akan diminta mengisi daftar hadir, formulir tanggapan masyarakat (Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK), dan menyerahkan fotokopi KTP-el serta dokumen pendukung lainnya.
"Jadi, masyarakat bisa memberikan masukan melalui portal publikasi resmi KPU atau datang langsung ke kantor KPU Lebong," jelas Yoki.
Proses penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat ini akan berlangsung mulai 15 hingga 18 September 2024, pada jam kerja, pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Setelah periode penerimaan ditutup, KPU Lebong akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap semua masukan yang diterima.
Pembukaan penerimaan masukan ini adalah bagian dari komitmen KPU untuk menjalankan proses pemilihan yang transparan dan akuntabel.
Partisipasi aktif masyarakat diharapkan mampu memperkuat kualitas demokrasi di Kabupaten Lebong.
“Kami sangat berharap seluruh warga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan pandangan dan masukan, demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil,” pungkas Yoki.