-Jam Kerja Stabil
Jam kerja PNS umumnya stabil, yaitu dari pukul 08.00 hingga 16.00. Stabilitas jam kerja ini memberikan keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi.
-Libur Akhir Pekan dan Hak Cuti
PNS mendapatkan hak libur akhir pekan dua hari setiap minggu dan hak cuti yang lebih fleksibel serta lebih lama dibandingkan pegawai swasta. Hak cuti ini memungkinkan PNS untuk memiliki waktu istirahat yang cukup dan mengelola waktu dengan lebih baik.
Kategori :