RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Camat, Carter Jaya, S.Sos, menegaskan pentingnya pelayanan masyarakat yang bebas dari pungutan liar (pungli).
Dia mengingatkan pemerintah desa (Pemdes) dan kelurahan agar tidak melakukan pungli dalam layanan mereka, karena hal tersebut melanggar hukum.
Carter menyatakan bahwa setiap layanan publik, termasuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akte Kelahiran, harus gratis.
Baca Juga: KPU Kabupaten Lebong Gelar Rapat Konsolidasi Pemantapan Pilkada 2024
"Jika ada warga yang merasa dibebani oleh permintaan uang dari pemdes atau kelurahan, segera laporkan kepada saya. Semua layanan administrasi seperti KTP, KK, dan Akte Kelahiran seharusnya tidak dipungut biaya," tegas Carter.
Dia juga menekankan kepada perangkat desa dan kelurahan bahwa pungli tidak dibenarkan dan dapat mengakibatkan sanksi.
"Saya ingatkan kepada pemdes dan kelurahan untuk tidak melakukan pungli. Jika terbukti, kami dari kecamatan tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ujar Carter.
Carter juga memperingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam urusan administrasi.
"Warga sebaiknya langsung mengurus administrasi di kantor desa atau kelurahan tanpa perantara. Menggunakan calo dapat membebankan biaya tambahan yang tidak perlu," tambahnya.