RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Cuaca panas yang melanda wilayah Kabupaten Lebong akhir-akhir ini meningkatkan kekhawatiran akan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penyebabnya bisa berasal dari puntung rokok yang dibuang sembarangan hingga pembakaran lahan oleh pemilik kebun.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Tulus Wibowo, mengimbau masyarakat melalui Bhabinkamtibmas dan unit patroli untuk selalu waspada dan mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Baca Juga: Catin Wajib Dibina Soal Bahaya Judi Online Sebelum Menikah
Kapolsek menekankan bahwa personil Polsek Lebong Tengah diinstruksikan untuk turun langsung ke lapangan, menyampaikan pesan dan imbauan kepada masyarakat terkait bahaya karhutla.
Selain itu, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat kejadian kebakaran atau ada orang yang dengan sengaja membakar lahan.
"Pembakaran hutan adalah tindakan ilegal yang diatur dalam Undang-Undang Kehutanan. Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 41 Tahun 1999 menyatakan bahwa pelaku pembakaran hutan dengan sengaja dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan dikenakan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara, pelaku karena kelalaian bisa dikenakan pidana 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," jelas Tulus.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam dan mencegah bahaya kebakaran. Karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan bahkan korban jiwa.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan. Selain berbahaya, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan menimbulkan kerugian besar," tutupnya.