Lebih lanjut, hal meringankan terlapor memiliki tanggungan keluarga, yakni ibu. Terlapor dan ibunya juga dalam kondisi sakit.
Adapun, hal memberatkan terlapor tidak masuk kerja dalam kurun waktu yang cukup lama, sudah pernah diperiksa dalam kasus yang sama, dan sudah menandatangani surat perjanjian untuk disiplin dalam bekerja.
Dalam pertimbangannya, majelis sidang MKH menjatuhkan sanksi kepada terlapor yang tidak sama persis dengan bunyi ketentuan Pasal Pasal 19 ayat 4 huruf d Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Karena AGRG belum memenuhi syarat menerima hak pensiun, maka majelis sidang MKH memutuskan terlapor diberhentikan dengan hormat sebagai hakim dan tidak diberhentikan sebagai PNS.
Majelis sidang MKH tersebut terdiri dari Hakim Agung Nurul Elmiyah, Irfan Fachruddin, dan Yohanes Priyana, sementara perwakilan KY terdiri dari Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, Anggota KY Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Mukti Fajar Nur Dewata.