RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Bungai II, Kecamatan Lebong Tengah, telah mengusulkan sebanyak 18 kepala keluarga (KK) sebagai calon penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Pembangunan Baru (BSPS-PB) untuk tahun 2024.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Tanjung Bungai II, Supriadi, menjelaskan bahwa usulan tersebut telah diajukan, namun belum dapat dipastikan apakah semua yang diusulkan akan menerima bantuan.
"Dari 18 unit BSPS yang telah kami usulkan, belum tentu semuanya akan dialokasikan. Keputusan akhir berada di tangan Dinas Perkim," ujar Supriadi.
Baca Juga: SPPT Pajak Sudah Diserahkan, Camat Minta Desa Segera Lakukan Penagihan
Supriadi menambahkan bahwa kelayakan penerima bantuan akan ditentukan oleh hasil survei yang dilakukan oleh pihak terkait.
Syarat utama untuk usulan ini antara lain adalah hak tanah yang sah milik pengusul, fotokopi KK dan KTP, surat pengantar dari desa, serta usia pernikahan minimal 10 tahun.
"Keputusan akhir berada di pihak Perkim. Kami berharap warga yang tidak mendapatkan bantuan ini tidak berkecil hati, karena ini tergantung pada kebijakan Perkim dan banyak desa lain yang juga mengusulkan bantuan," tutup Supriadi.