Tak Bayar Iuran, Eks Terpidana Kasus Suap Bawang Putih Elviyanto Mengaku Pernah Dikucilkan saat Mendekam di Ru

Senin 02 Sep 2024 - 23:09 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mantan terpidana kasus suap bawang putih Elviyanto mengaku dikucilkan saat dirinya mendekam di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, ia pun mengaku diisolasi lebih lama dari tahanan lain yang juga berada di Rutan KPK.
 
Hal itu disampaikan Elviyanto saat bersaksi dalam sidang dugaan pungutan liar (pungli) Rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/9).
 
"Jadi waktu itu pas saya masuk itu, saya diisolasi nanti waktu itu sudah ada yang punya telepon, jadi waktu itu misalnya saya mau hubungi keluarga, nah terus tapi ndak bisa, krn saya ndak bayar waktu pertama masuk, kaya gitu," kata Elvianto saat bersaksi di ruang sidang Hatta Ali.
 
Elviyanto menjelaskan mendapat perlakuan berbeda dari tahanan lain, lantaran dirinya tidak mau membayar iuran bulanan. Sehingga dirinya harus menjalani isolasi selama 14 hari.

Baca Juga: Sang Adik Tabrak Francesco Bagnaia, Marc Marquez Pasang Badan

Ia membenarkan bahwa iuran bulanan itu harus dibayarkan kepada petugas Rutan. "Iya," ungkap Elviyanto.
 
Mendengar pernyataan Elviyanto, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan respons Elviyanto selama mendekam di Rutan KPK.
 
"Apakah saudara tidak bayar ini yang kemudian faktanya saudara menjalani isolasi 14 hari?," tanya Jaksa KPK.
 
"Itu salah satu, setelah itu saya merasa dikucilkan saja," jawab Elviyanto.
 
Jaksa lantas mencecar Elviyanto maksud dirinya dikucilkan di dalam Rutan. "Dikucilkan maksdnya apa ini?," telisik Jaksa KPK.
 
"Ya saya meminta tolong dicuekin aja," timpal Elviyanto.
 
Mendengar jawaban Elviyanto, Jaksa KPK pun mempertanyakan mengapa Elviyanto bisa didiamkan di Rutan.
 
"Dicuekin, seperti apa itu?," tanya lagi Jaksa KPK.
 
"Misalnya saya minta tolong 'bisa hubungi keluarga saya ngga?' gitu," ujar Elviyanto.
 
Dalam kasus ini, sebanyak 15 orang mantan petugas Rutan KPK didakwa melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK hingga mencapai Rp 6,3 miliar. Ke-15 mantan petugas Rutan KPK itu yakni, eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki.
 
Kemudian eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
 
Para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-imingan mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank dan bocoran informasi soal inspeksi mendadak. Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.

Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai Lurah dan koordinator di antara tahanan.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jp)

Kategori :