JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Yudisial (KY) mendapati kejanggalan dalam vonis bebas Ronald Tannur. Tiga majelis hakim membacakan fakta hukum, pertimbangan hukum, dan visum yang berbeda dengan salinan putusan.
Karena itu, lembaga pengawasan kehakiman tersebut merekomendasikan pemberhentian atau pemecatan tiga hakim itu kepada Mahkamah Agung (MA).
Putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur juga batal demi hukum. Rekomendasi pemecatan tersebut disampaikan Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR kemarin (26/8).
Joko menuturkan, KY memeriksa satu orang kuasa hukum pelapor dan sembilan saksi dalam kasus tersebut. Selain itu, terdapat sejumlah barang bukti yang dianalisis untuk menentukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Baca Juga: Pemprov DKI Launching Anugerah Humas Jakarta 2024
”Tiga hakim terlapor, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, juga telah diperiksa di PN Surabaya 19 Agustus lalu,” terangnya.
Dari pemeriksaan tersebut, didapatkan bukti dugaan pelanggaran KEPPH. Yakni, pembacaan fakta-fakta hukum yang berbeda dengan salinan putusan. Para hakim terlapor juga membacakan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda dari saat persidangan dengan salinan putusan. ”Masih ada temuan yang lainnya,” katanya.
Menurut Joko, ketiga hakim juga membacakan pertimbangan hukum terkait penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum. Sekaligus berbeda dengan keterangan saksi ahli dr Renny Sumino SpFM MH dari RSUD dr Soetomo. ”Berbeda antara yang dibacakan dengan salinan putusan dan keterangan ahli saat persidangan,” bebernya.
Tidak hanya itu, terlapor juga tidak mempertimbangkan bukti closed circuit television (CCTV) di area parkir basemen Lenmarc Mall yang diajukan jaksa penuntut umum. Namun, pertimbangan bukti CCTV itu muncul dalam pertimbangan hukum terlapor. ”Itu empat poin hasil temuan,” jelasnya.
Selanjutnya, dalam rapat pleno KY yang digelar Senin (26/8) dengan jumlah peserta 7 anggota KY dan 1 sekretaris, diputuskan bahwa ketiga terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat.
”Pertimbangannya karena ketiga terlapor membuat pertimbangan hukum yang tidak pernah diucapkan pada sidang terbuka dan umum. Malahan, pertimbangan hukum yang dibacakan dalam sidang terbuka dan umum tidak muncul dalam salinan putusan,” terangnya.
Sidang pleno juga mempertimbangkan bahwa ketiga terlapor kurang bersikap hati-hati yang merupakan pelanggaran cukup serius. Dia mengatakan, keputusan terhadap tiga terlapor berdampak pada putusan yang telah dibuat dengan membebaskan Ronald Tannur tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. ”Akibatnya, putusan batal demi hukum,” ujarnya.
KY merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun alias dipecat kepada ketiga terlapor. KY juga mengusulkan ketiganya untuk diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). ”Kami akan mengirim surat kepada MA untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Kami juga akan memonitor bagaimana hasil dari MKH,” paparnya.
Sebelumnya, Ronald Tannur diputuskan bebas oleh ketiga hakim atau terlapor dari kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini pada 24 Juli 2024. Putusan bebas itu dinilai janggal oleh banyak pihak. Sebab, majelis hakim mengabaikan bukti-bukti seperti hasil visum dan rekaman CCTV. (jp)