CILEGON.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satreskrim Polres Serang menangkap oknum pensiunan polisi berinisial W (59) atas dugaan penipuan.
W ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan terkait pencaloan rekrutmen Bintara Polri pada 2017. Saat peristiwa tersebut terjadi, pelaku masih aktif menjadi anggota Polri bertugas di Polda Banten.
Akibat perbuatan W, pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai penjual ayam potong mengalami kerugian mencapai Rp 325 juta.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan pelaku sudah dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Rocky Gerung Kritik Pernyataan Bahlil Soal Raja Jawa
"Kami amankan pada Selasa (20/8) kemudian langsung ditahan di Mapolres Cilegon," ucap AKP Hardi kepada JPNN Banten, Sabtu (24/8).
AKP Hardi memastikan kasus tersebut telah memenuhi unsur dugaan penipuan.
Sebelumnya, tukang ayam potong di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon menjadi korban penipuan rekrutmen calon Bintara Polri yang dilakukan oknum polisi.
Korbannya Sriyanti (56) dan Sutrisno (58) yang sudah tertipu uang ratusan juta rupiah untuk mewujudkan cita-cita sang anak menjadi anggota Polri.
BACA JUGA:Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama
Mereka dimintai uang Rp 325 juta oleh oknum polisi berinisial W (59) bertugas di Polda Banten yang kini sudah memasuki masa pensiun.
Oknum W menjanjikan kepada Sriyanti bisa meloloskan anak korban menjadi anggota Polri dengan syarat memberikan uang yang diminta.
W memberikan garansi uang akan kembali apabila anak dari Sriyanti tidak lolos menjadi polisi. Anak Sriyanti, Ridwan Trisno kemudian mendaftar rekrutmen Polri tahun 2017 di Polda Banten.
Akan tetapi, hasilnya tidak seperti yang diharapkan, Ridwan gagal atau tidak lolos menjadi anggota Polri dan uangpun tak kunjung kembali seperti yang dijanjikan.