Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama

Sabtu 24 Aug 2024 - 21:37 WIB

Dia menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Wanda Hara ketika pengarah gaya itu menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki dengan memakai hijab dan cadar, lalu duduk di saf perempuan.

Menurut dia, perilaku tersebut telah menyalahi ketentuan agama karena seharusnya Wanda Hara duduk di saf laki-laki.

"Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenang. Menurut kajian kami, itu sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan beliau sudah melakukan penistaan agama,” ujarnya.

Wanda Hara dilaporkan oleh Mohammad dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diajukan, antara lain berasal dari media, potongan video dari media sosial, serta kesaksian dari saksi.

Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024. 

 

Kategori :