Suami Sandra Dewi itu kemudian meminta bantuan Helena Lim untuk menyiapkan rekening pada PT Quantum Skyline Exchange guna menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter swasta.
Adapun Harvey Moeis merupakan inisiator program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Refined Bangka Tin, empat smelter swasta, dan PT Timah.
Peralatan tersebut dipakai untuk melakukan kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange,
Helena Lim menukarkan dari rupiah ke mata uang asing, yang seluruhnya kurang lebih 30 juta dolar AS.
Uang kemudian diberikan tunai kepada Harvey Moeis secara bertahap melalui pengantaran oleh kurir PT Quantum Skyline Exchange.
Adapun uang diantar ke rumah yang beralamat di Jalan Gunawarman Nomor 31-33, Jakarta, kantor PT Refined Bangka Tin di Plaza Marein Sudirman Plaza, Jakarta, dan TCC Tower, Jakarta.
"Atas penukaran uang, Helena Lim melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp 900 juta dengan perhitungan Rp 30 dikalikan dengan 30 juta dolar AS," lanjut JPU.