JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Massa aksi unjuk rasa terus memenuhi Jalan Gatot Soebroto terutama di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8).
Mereka membawa spanduk hingga poster-poster yang menyuarakan kegelisahan terhadap keputusan Baleg DPR RI pada pembahasan RUU Pilkada yang mengabaikan putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah-wakil kepala daerah.
Sejumlah spanduk besar yang dibawa bertuliskan “Jokowi Kudeta Demokrasi”, lalu “Adili Jokowi dan Kroninya”, DPR Pembangkang Konstitusi”, dan “Jokowi Pembangkang Konstitusi”.
Pantauan JPNN.com di lokasi, massa yang telah datang mulai dari Partai Buruh, Partai Ummat, mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Kristen Indonesia, hingga Universitas Budi Luhur, dan beberapa kampus lainnya di Jakarta.
Baca Juga: Dasco Bilang Pendaftaran Pilkada Mengacu Putusan MK, Netizen Kompak Tak Percaya
Sejumlah public figure seperti Reza Rahadian, Bintang Emon, Arie Kriting, Abdur Arsyad, hingga Abdel bergabung bersama massa pengunjuk rasa.
Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong juga sempat datang dan berorasi di depan massa.
Tom menuturkan bahwa dirinya tidak mewakili golongan manapun. Dia hanya mewakili diri sendiri.
“Ini momen historis, kritis, negara kita di persimpangan, kita menentukan masa depan bukan hanya untuk kita, tetapi anak cucu dan generasi berikutnya,” ucap Tom.
Sebelumnya, mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini dicapai dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada antara Badan Legislasi Baleg DPR bersama pemerintah pada Rabu (21/8).
Jika merujuk putusan MA soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah yakni, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Sementara, merujuk putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Keputusan DPR itu pun seolah memuluskan jalan Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk bisa mencalonkan diri sebagai gubernur. (jp)