LEBONG.RADARLEBONG.ID - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong sudah mulai mendistribusikan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) tahun 2024.
Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos, mengatakan saat ini pendistribusian tersebut sudah dilakukan pada 6 kecamatan yakni Lebong Atas, Tubei, Pinang Belapis, Lebong Utara, Uram Jaya dan Kecamatan Amen.
"Sesuai dengan jadwal, untuk 6 kecamatan lainnya akan dilanjutkan besok (hari ini, red). Distribusi ini ditargetkan selesai dalam bulan Agustus," katanya.
Tahun ini, lanjutnya, jumlah wajib pajak di Kabupaten Lebong telah ditetapkan sebanyak 32.332 di 12 kecamatan. Sedangkan jumlah PAD yang ditargetkan Rp3,08 miliar.
BACA JUGA:Kasda Kosong, Honor Perangkat Masjid 11 Kelurahan Belum Dicairkan
"Karena adanya penyesuaian tarif sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, target PAD dari sektor ini naik dari tahun sebelumnya," terangnya.
Dirinya berharap setelah distribusi DHKP dan SPPT PBB-P2 ini, pemerintah tingkat kecamatan hingga desa dapat memberikan sosialisasi kepada warga mengenai penyesuaian tarif seperti yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Disamping itu, ia juga mengingatkan bahwa kewajiban untuk melunasi PBB-P2 ini paling lambat dilakukan pada 29 November.
Bagi yang melewati batas waktu tersebut akan dikenai denda 1 persen dari nilai ketetapan pajak per bulan.
"Kami optimis PAD dari sektor ini bisa mencapai target yang sudah ditetapkan, karena itu kami berharap kerjasama semua pihak untuk melakukan membayar dan menagih PBB-P2," tukasnya.