LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Berkas dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning sudah memasuki tahap penyelesaian oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong.
Bahkan, jika tidak ada kendala direncanakan dalam waktu dekat ini, berkas perkara kedua tersangka ini akan segera dilimpahkan ke Kejari Lebong.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa kita limpahkan kembali ke jaksa, saat ini masih dalam tahap penyelesaian," kata Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandi, didampingi Kanit Tipikor, Aiptu Maslikan, kemarin (20/8).
Kedua tersangka yakni mantan Kades Pungguk Pedaro ST dan mantan Bendahara YD, dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Polisi Lengkapi Berkas Dugaan Korupsi DD dan ADD Pungguk Pedaro
"Kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," terangnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus tersebut.
Diantaranya, tidak dibayarkannya penghasilan tetap perangkat desa selama 7 bulan, tidak disalurkannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD selama 6 bulan, laporan keuangan desa yang tidak lengkap, kegagalan konstruksi bangunan irigasi tersier, serta dugaan belanja fiktif dan penyimpangan lainnya.
"Kedua tersangka mengakui perbuatan mereka kepada penyidik. Mereka mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi, membayar hutang, serta foya-foya di tempat hiburan," pungkasnya.