Putusan MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Cagub di Jakarta

Selasa 20 Aug 2024 - 22:12 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang Putusan Uji Materiil Perppu Pilkada, Selasa (20/8).

Putusan MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

BACA JUGA:Lestari Moerdijat Minta Masyarakat Perkuat Persatuan demi Hadapi Tantangan Kehidupan

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Isi Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada berbunyi “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen)

dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

Berdasarkan amar putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

BACA JUGA:Upacara HUT RI di IKN, Sejumlah Paskibraka Putri Akhirnya Pakai Jilbab

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut. 

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut. 

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut. 

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat  pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pwmilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut. 

Kategori :