RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal sepanjang Juli 2024.
Kegiatan tersebut dilakukan upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari rokok ilegal.
Operasi tersebut terlaksana secara intensif di wilayah Polewali Mandar, Bone, Sinjai, Pangkep, Takalar, Gowa, Maros, dan Kota Makassar.
Dari kegiatan itu, petugas menindak 44 kasus peredaran rokok ilegal dengan total barang mencapai 445.280 batang rokok.
Nilai barang hasil penindakan ini ditaksir mencapai Rp 614.486.400 dengan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 421.315.030.
"Penindakan rokok ilegal ini kami lakukan dengan cara mendatangi penjual eceran dan perusahaan jasa titipan (PJT)," kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Cahya Nugraha dalam keterangannya, Jumat (16/8).
Dia menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Sulbagsel dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
"Dengan adanya operasi ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal dan memberikan efek jera bagi para pelaku," ujar Cahya Nugraha.
Melalui keberhasilan operasi gempur ini diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal semakin meningkat.
Dia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli dan menjual rokok ilegal.
"Mari kita dukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari produk ilegal," pungkasnya. (jp)
Kategori :