Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Secara Paksa, Pelaku Sudah Ditangkap
Polsek Ketahun mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur.-foto :dokumentasi Polsek Ketahun-
BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bejat, dugaan pencabulan dengan korban anak di bawah umur secara paksa dilakukan seorang pemuda berinisial NM, (22) warga Desa Air Sekamanak, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Pelaku sudah ditangkap Polsek Ketahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya pada hari Kamis (11/7).
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Ketahun, Iptu Freddy Simaremare, SH, mengungkapkan kronologi kejadiannya, bermula ketika pelaku main ke rumah rekannya untuk menanyakan pekerjaan yang tak lain adalah ayah kandung korban.
Usai berbincang, sekitar pukul 21.30 WIB pelaku berpamitan pulang dan meminta tolong korban untuk mengantarnya pulang karena pelaku tidak membawa kendaraan.
BACA JUGA:3 Pelaku Narkoba Diamankan Polisi
"Spontan korban mengantarkan pelaku dengan cara dibonceng menggunakan sepeda motor. Sesampainya di pinggir jalan pelaku sempat berkata kepada korban "Ku tunggu disini, jemputlah mamaku dulu".
Kemudian korban berkata "Gak mau, ayo kalau mau ku antar pulang," ujarnya
Lanjut Kapolsek, usai mengakhiri percakapan, lanjut Kapolsek, pelaku dan korban kembali melanjutkan perjalanannya. Namun ditengah perjalanan, pelaku langsung membawa motor ke dalam persimpangan areal perkebunan dan berhenti disalah satu pondok.
Sampai di TKP, pelaku langsung mematikan dan mencabut kunci motor. Ditempat tersebut, pelaku dengan beringas langsung meraba area sensitif korban sambil meminta korban untuk diam.
BACA JUGA:Amankan Pilkada 2024, Polres Bengkulu Utara Tingkatkan Latihan Dalmas
Tapi karena korban terus melawan dan sempat mengancam akan mengadukan perbuatan pelaku ke salah salah satu keluarganya, maka pelaku pun mengakhiri perbuatannya dan kabur meninggalkan korban.
Sejak peristiwa pencabulan ini dilaporkan. Pihak unit Reskrim Polsek Ketahun langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
"Kemudian korban menghubungi saudaranya dan menyampaikan peristiwa yang dialami korban kepada orang tuanya hingga melaporkan peristiwa pencabulan ini kepada pihak Mapolsek Ketahun.
Untuk pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Ketahun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," demikian Kapolsek.(*)