Tanggal 21 April Apakah Hari Libur Nasional? Simak Penjelasannya

Tanggal 21 April Apakah Hari Libur Nasional? Simak Penjelasannya -foto :redaksi radar lebong-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kartini adalah salah satu Pahlawan Nasional yang bergerak dalam emansipasi

wanita dan memajukan kehidupan wanita Indonesia. Hari Kartini jatuh pada 21 April.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, 21 April tidak termasuk hari libur nasional.

Sehingga, peringatan Hari Kartini setiap 21 April bukan libur nasional.

BACA JUGA:44 Amicus Curiae Masuk ke MK , Hanya 14 yang Dipertimbangkan

Meski bukan libur nasional, Hari Kartini 2024 jatuh pada hari Minggu, 21 April 2024 yang termasuk libur akhir pekan.

Penetapan Hari Kartini 21 April

Dilansir situs Kemdikbud Jawa Tengah, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.108 Tahun 1964 pada tanggal 2 Mei 1964.

Keputusan tersebut menetapkan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional.

BACA JUGA:Solidaritas Mengalir, Bantuan Banjir Bandang Sungai Ketahun Lebong Terus Mengucur

Selain itu, tanggal 21 April juga ditetapkan sebagai Hari Kartini. Pemilihan tanggal 21 April sebagai Hari Kartini karena tanggal tersebut adalah hari kelahiran Kartini, yang jatuh pada 21 April 1879.

Profil Singkat Kartini

Mengutip dari situs Kemdikbud, Raden Ajeng Kartini (R.A. Kartini) lahir di Kota Jepara, Jawa Tengah pada tanggal 21 April 1879.

Ia adalah putri dari salah seorang bangsawan bernama Raden Mas (R.M.) Sosroningrat yang menikah dengan wanita desa, Mas Ajeng Ngasirah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan