Cara Memperpanjang SIM Secara Online, Tanpa Harus Datang di SATPAS

Cara Memperpanjang SIM Secara Online-foto:tangkapan layar-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini menjadi lebih mudah berkat adanya layanan online dari Digital Korlantas POLRI.

Dengan sistem ini, Anda dapat memperbarui SIM tanpa perlu mengunjungi SATPAS secara langsung, yang sangat menguntungkan bagi mereka yang memiliki kesibukan tinggi.

Melalui layanan ini, SIM yang telah diperpanjang akan langsung dikirim ke alamat Anda.

Ini tentunya sangat menghemat waktu dan tenaga, terutama bagi Anda yang tinggal jauh dari lokasi pelayanan SIM.

BACA JUGA:Binggung Konten Tidak FYP, Simak Jam Tayang Upload Konten TikTok

Namun, agar prosesnya dapat berjalan dengan baik, penting untuk memahami syarat dan langkah-langkah yang perlu diikuti.

Berikut adalah panduan lengkap mulai dari persiapan dokumen hingga prosedur pengajuan perpanjangan SIM secara online.

Untuk memastikan proses perpanjangan SIM secara online berjalan dengan baik, Anda perlu mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan. 

Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan sesuai dengan informasi dari laman Digital Korlantas POLRI:

- SIM lama yang masih aktif.

- E-KTP sebagai bukti identitas resmi.

- Hasil pemeriksaan kesehatan fisik (RIKKES) yang dapat diakses melalui erikkes.id.

- Hasil tes psikologi dari app.eppsi.id.

- Pas foto dengan latar belakang biru (bukan foto diri).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan