Mobil Dinas Diduga Diganti Plat
Salahsatu Kendis di Pemkab Lebong diduga diganti plat dari plat merah menjadi plat putih.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sejatinya plat kendaraan dinas baik itu motor atau pun mobil menggunakan plat berwarna merah.
Tapi tidak dengan mobil dinas (mobnas) yang digunakan oleh salah satu Kabid di BKD Kabupaten Lebong.
Mobnas jenis Avanza Velos warna putih dengan nomor polisi BD 1411 HY itu justru tampak menggunakan plat putih dengan nomor polisi BD 1193 AT. Bahkan Mobnas tersebut tampak terparkir dengan menggunakan plat pribadi di tempat parkir kantor BKD Lebong, Senin 2 Desember 2024.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kabid Aset BKD Lebong Gundala, SE membenarkan jika Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus kendaraan dinas berwarna merah.
BACA JUGA:186 PTPS Selesai Bertugas
Jika pun menggantinya dengan TNKB pribadi itu hanya dibolehkan untuk unsur pimpinan daerah seperti bupati, wakil bupati dan unsur DPRD. Itu pun harus ada izin yang diperoleh.
"Kepala Dinas saja tidak boleh, " kata Gundala.
BACA JUGA:Pemdes Pungguk Pedaro Salurkan BLT DD Tahap 4 untuk 30 Keluarga7 tahun 2024.
"Yang jelas kendaraan dinas ya plat merah, " tambahnya.
Hanya saja ditanya terkait pengguna Mobnas BD 1411 HY, Gundala mengatakan akan lebih dulu mengeceknya untuk memastikannya.
"Saya cek dulu, " singkatnya.
Diketahui penggantian TNKB dari plat merah ke plat pribadi tidak dibenarkan dengan alasan apapun karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.