Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka-foto :jpnn.com-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Tim penyidik Polres Purwakarta dan Ditlantas Polda Jabar menetapkan sopir truk Hino sebagai tersangka kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang KM 92.
Tabrakan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan dan menewaskan satu orang itu terjadi pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 15.10 WIB. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, sopir truk berinisial R itu dinilai lalai saat mengemudikan kendaraan.
"Para penyidik berdasarkan hasil penyelidikan tentunya menggunakan hasil olah TKP, ramp check kendaraan dan pemeriksaan saksi, telah menetapkan tersangka terhadap saudara R, pengemudi truk trailer pada Kamis, 14 November 2024," kata Jules dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (16/11).
Jules menjelaskan, truk yang mengangkut kardus itu diketahui mengalami gagal rem saat melaju di jalan yang menikung menurun.
BACA JUGA:Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
"Maka telah disimpulkan bahwa peristiwa kecelakaan tersebut dikarenakan kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer," ucapnya.
Selain itu, pengemudi truk trailer mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak menaati rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman.
Adapun kronologi kejadiannya, truk trailer yang dikemudikan R datang dari arah Bandung menuju Jakarta.
Setibanya di TKP, saat melaju di jalan menikung dan menurun, diduga pengemudi kurang antisipasi, menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang menanti antrean.
BACA JUGA:BPTD Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
Akibat kelalaiannya, truk tersebut menabrak 17 kendaraan yang ada di depan dan sampingnya, kemudian seorang anak meninggal dunia, empat orang luka ringan, dan 25 orang luka ringan.
Terhadap tersangka R, dijerat dengan Pasal 331 Ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 24 juta.