Dewan Siap Maksimalkan Pokok Pikiran Untuk Penuhi Aspirasi Masyarakat

Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi, SH, MH-foto :firdaus effendi/radar lebong-

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Masa kerja Anggota DPRD Bengkulu Utara periode 2019-2024 resmi berakhir pada 9 September 2024.

Bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan ini, kewajiban anggota dewan pun dinyatakan telah tuntas, begitu pula dengan hak-hak mereka yang telah terpenuhi.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi, SH, MH. Ia mengungkapkan bahwa pihak DPRD kini tengah mempersiapkan pelantikan Anggota DPRD periode 2024-2029.

Eka menegaskan bahwa seluruh hak yang menjadi milik Anggota DPRD 2019-2024 telah diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Pelantikan Anggota DPRD Bengkulu Utara Masa Bakti 2024-2029 Siap Dilaksanakan

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) APBD Bengkulu Utara, masing-masing Anggota DPRD yang mengakhiri masa tugasnya berhak mendapatkan uang purna bakti sebesar satu bulan gaji.

"Uang purna bakti sebesar satu bulan gaji tersebut telah kami bayarkan kepada seluruh anggota DPRD pada bulan Agustus lalu," jelasnya.

Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa Sekretariat DPRD juga tengah mempersiapkan hak-hak yang akan diterima oleh para calon Anggota DPRD periode 2024-2029.

Salah satu fasilitas yang diberikan adalah pakaian dinas harian serta pakaian adat yang akan dikenakan pada saat pelantikan. Hal ini menjadi tanggung jawab Sekretariat DPRD untuk memastikan semua kebutuhan pelantikan terpenuhi dengan baik.

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Prioritaskan Program Fisik dan Non-Fisik dalam APBDP 2024

“Kami sudah mempersiapkan pakaian-pakaian tersebut dan telah mendistribusikannya kepada calon Anggota DPRD. Persiapan menjelang pelantikan sudah mencapai 99 persen, dan kini kami hanya tinggal melakukan koreksi kecil serta mempersiapkan gladi bersih pelantikan,” bebernya.

Eka juga mengungkapkan bahwa setiap calon Anggota DPRD yang akan dilantik wajib melengkapi beberapa persyaratan administratif.

Persyaratan ini mencakup dokumen pribadi seperti identitas pasangan dan jumlah anak, yang akan menentukan besaran tunjangan yang akan diterima setiap bulannya.

Di samping itu, seluruh calon Anggota DPRD Bengkulu Utara periode baru juga telah menyelesaikan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui situs web Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan