PAUD Kurang dari 30 Murid Bakal Terima BOP

PAUD Kurang dari 30 Murid Bakal Terima BOP-foto :bengkulu ekspres-

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Bengkulu Utara, khususnya di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) berencana memberikan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi PAUD yang memiliki jumlah murid kurang dari 30 orang.

Rencana ini diungkapkan oleh Kepala Dispendik Bengkulu Utara, Drs. Fahrudin.

“Kebijakan ini merupakan inisiatif langsung dari pemerintah daerah. Bantuan BOP ini ditujukan khusus untuk sekolah tingkat PAUD yang jumlah muridnya kurang dari 30 orang, sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar Fahrudin.

BACA JUGA:Oknum Polisi yang Tipu Tukang Ayam Potong di Cilegon Akhirnya Mendekam di Penjara

Fahrudin menambahkan bahwa kebijakan ini telah disampaikan kepada Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, dan direncanakan akan mulai berjalan pada tahun 2025 mendatang.

Bantuan ini akan diberikan kepada satuan pendidikan tingkat PAUD, baik yang dikelola oleh yayasan swasta maupun desa.

Berdasarkan data, dari total 272 PAUD yang tersebar di 215 desa, sekitar 70 persen di antaranya memiliki jumlah murid di bawah 30 orang.

“Dengan kondisi ini, tentu diperlukan anggaran yang tidak sedikit. Namun, kami pastikan bahwa kebijakan ini akan mulai direalisasikan pada tahun 2025 melalui APBD 2025 maupun Dana Alokasi Umum (DAU) Earmark. Untuk besaran bantuannya, saat ini masih dalam tahap kajian,” jelas Fahrudin.

BACA JUGA:Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan Darah Rendah dan Anemia

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk menambah penghasilan tenaga pendidik, sehingga dapat meningkatkan kualitas kegiatan belajar mengajar.

Dengan kesejahteraan tenaga pendidik yang terjamin, diharapkan mutu pendidikan di Bengkulu Utara pun akan semakin baik.

“Arah kebijakan bantuan BOP ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Bupati, dengan tujuan utama untuk mendukung tambahan penghasilan tenaga pendidik di masing-masing satuan pendidikan,” pungkas Fahrudin.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan