OJK Siap Jaring Pendapatan dari Transaksi Kripto Melalui Pajak Baru

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi-foto :antara.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa OJK sedang mempersiapkan penyesuaian pajak baru untuk transaksi aset kripto.

Rencana ini merupakan bagian dari proses alih pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang dijadwalkan mulai awal 2025.

“Kolaborasi dengan Kementerian Keuangan sangat penting dalam penerapan pajak baru untuk aset kripto ini,” kata Hasan Fawzi di Jakarta pada Kamis dilansir dari ANTARA.COM

Dengan alih fungsi pengawasan ke OJK, klasifikasi aset kripto akan berubah dari komoditas menjadi aset keuangan digital, yang diprediksi akan mempengaruhi struktur pajak yang berlaku.

BACA JUGA:Reformasi Birokrasi Jadi Prioritas, Kenaikan Gaji PNS Akan Diumumkan Prabowo

Saat ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2022, transaksi aset kripto di platform yang terdaftar di Bappebti dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11 persen, sementara di platform yang tidak terdaftar, tarif PPN-nya meningkat menjadi 0,22 persen.

Selain itu, transaksi aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1 persen di platform yang terdaftar dan 0,2 persen di platform yang tidak terdaftar.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengungkapkan bahwa mereka berencana untuk mengusulkan penurunan tarif pajak hingga setengah dari tarif yang berlaku saat ini.

CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyambut baik inisiatif OJK untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan perkembangan industri aset digital.

BACA JUGA:3 Rekomendasi Mobil Listrik Murah Terbaik di Tahun 2024

Dia menekankan bahwa meskipun regulasi baru dapat mendorong perkembangan pasar kripto domestik, penting untuk memastikan kebijakan tidak terlalu membebani inovasi dan pertumbuhan industri.

“Kami berharap regulasi baru ini tidak hanya fokus pada aspek perpajakan, tetapi juga mempertimbangkan potensi industri kripto sebagai pendorong ekonomi digital di Indonesia,” ujar Oscar.

Oscar juga menekankan perlunya dialog terbuka antara pemerintah dan para pelaku pasar untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

INDODAX siap berkolaborasi dengan regulator untuk memastikan kebijakan mendukung pertumbuhan industri kripto sekaligus melindungi kepentingan investor.

Tag
Share