Kios Dibongkar untuk Masdilan, Pedagang Keberatan Direlokasi

Masdilan: Ketua PPL menyampaikan surat keberatan ke Dinas PUPR-Hub Lebong soal pembongkaran kios relokasi untuk pembangunan Masdilan.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Organisasi Perkumpulan Pedagang Lebong (PPL) Pasar Muara Aman, kemarin (7/8) mendatangi Dinas PUPR menyampaikan keberatan atas himbauan agar mengosongkan kios relokasi yang mereka tempati untuk pembangunan Area Wisata Kuliner Pasar Muara Aman (Masdilan).

Ketua PPL Pasar Muara Aman, Suratman, A.Md, menyampaikan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan tersebut.

Dirinya juga menyampaikan, pedagang merasa keberatan karena beberapa nama pedagang dihapus tanpa alasan oleh Disperindagkop dan UKM Lebong, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Disperindagkop dan UKM, Mahmud Siam, beberapa waktu lalu namun hingga kini belum ada solusi yang diberikan.

"Dan kami juga mempertanyakan regulasi mengenai pengelolaan PTM Muara Aman dan siapa yang bertanggungjawab atas pengelolaan tersebut," ujar Suratman.

Baca Juga: Ombudsman Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Polres Lebong

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga merasa ada kejanggalan dalam regulasi penempatan dan penunjukan kios di PTM Pasar Muara Aman karena dinilai tidak adil dan merugikan pedagang.

"Kami berharap Dinas PUPR-Hub bisa memfasilitasi pertemuan antara PPL dan instansi terkait untuk mencari solusi. Jika ada pemaksaan dalam pembongkaran, kami akan mempertimbangkan langkah hukum," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, Mast Irwan NME, ST, memastikan jika pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan mengenai kemungkinan penundaan pembangunan wisata kuliner. Hanya saja, hal tersebut tergantung dari hasil koordinasi tersebut.

"Mengenai surat dari PPL, kami perlu berkoordinasi dengan pimpinan. Jika memungkinkan, kami akan menunda pekerjaan. Namun, jika harus dilaksanakan sesuai jadwal, pekerjaan akan tetap dilanjutkan," tegas Mast Irwan.

Mast Irwan juga menegaskan bahwa dalam surat pemberitahuan pembongkaran kios, tidak menyebutkan bahasa pemaksaan bagi pedagang untuk mengosongkan kios tersebut, namun surat tersebut hanya himbauan agar pedagang melakukan pengosongan secara mandiri.

"Kami akan berupaya menyelesaikan masalah ini secara persuasif. Kalau ada pemaksaan, itu sudah diluar kewenangan kami," tutup Mast Irwan. (*)

Tag
Share