Ungkap 8 Kasus Narkoba, Polres Lebong Bekuk 12 Tersangka

Kasat Satresnarkoba, Iptu. Eka Gustian Saputra, SH.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sepanjang tahun 2024, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebong berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja hingga sabu-sabu di wilayah Kabupaten Lebong.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan 12 orang tersangka beserta barang bukti.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Satresnarkoba, Iptu. Eka Gustian Saputra, SH, menjelaskan bahwa delapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut diungkap selama periode Januari hingga Agustus 2024.

"Dalam kurun waktu delapan bulan, ada delapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu yang berhasil kita ungkap," kata Eka Gustian kepada Radar Lebong pada Selasa (6/8).

Baca Juga: PMD Belum Terima Laporan Penyelesaian Masalah DD Sebelat Ulu

Rincian kasus tersebut diantaranya, kasus tanaman ganja di Kecamatan Lebong Sakti dengan satu orang tersangka, kasus kedua juga terjadi di Kecamatan Lebong Sakti dengan satu orang tersangka.

Kemudian, kasus ketiga melibatkan lima tersangka dengan tiga sebagai pemakai dan dua sebagai pengedar, kasus keempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan satu tersangka sebagai pengedar, dan kasus kelima adalah ganja dengan dua tersangka.

"Target pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tahun ini adalah sepuluh kasus. Artinya, masih ada 2 kasus yang menjadi PR Satresnarkoba Polres Lebong," ujarnya.

Sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lebong, pihaknya mengimbau masyarakat khususnya kalangan untuk menjauhi narkoba, baik sebagai pemakai maupun terlibat dalam jaringan.

"Kami berharap masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba dapat melaporkannya ke Satresnarkoba Polres Lebong. Kami siap menindaklanjuti laporan tersebut hingga ke akar-akarnya," tutupnya. (*)

Tag
Share