Kasus Korupsi Pembangunan Tol MBZ atau Tol Layang Japek II, Kejagung Tambah Satu Tersangka Baru
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ tahun 2016–2017.
Tersangka berinisial DP, selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.
"DP selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ dipandang telah ada alat bukti yang cukup. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Selasa (6/8).
DP ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Dia langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," ucap Kuntadi.
Kejagung dalam pemeriksaan hari ini juga telah memeriksa tiga saksi, salah satunya DP. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tol layang Jakarta–Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ tahun 2016–2017.
Penetapan tersangka terhadap DP merupakan pengembangan dari kasus tersebut. Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dan telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (jp)