Pastikan Keselamatan Pekerja, Disnakertrans Bakal Monitoring K3

-FOTO :DOK/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -  Guna memastikan keselamatan para pekerja yang sudah dipekerjakan setiap perusahaan yang bergerak dalam wilayah Lebong.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigarsi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, bakal melaksanakan monitoring guna melihat kelengkapan alat pelindung diri atau APD pekerja perusahaan. 

Kepala Disnakertrans Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandeam, MAp menyampaikan, pihaknya telah menjadwalkan untuk melaksanakan kegiatan monitoring Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) para pekerja di perusahaan dalam wilayah Kabupaten Lebong.

Monitoring sendiri akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024 mendatang, dengan tujuan untuk memastikan keselamatan para pekerja di perusahaan. 

BACA JUGA:Wabup Harapkan Target Nasional Pravelensi Stunting Tercapai

"Iya, monitoring K3 memang sudah kita jadwalkan pada Agustus mendatang. Kegiatan ini juga merupakan kegiatan rutin Disnakertrans Lebong untuk mermastikan keselamatan para pekerja di setiap perusahaan di Lebong," ujar Riko Senin, (22/7). 

Lebih jauh, dijelaskannya, penerapan K3 sendiri sudah diatu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.

Dalam peraturan tersebut, keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah sgegala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. 

"Saat monitoring nanti kita akan melihat kelengkapan APD pekerja, mengecek klinik kesehatan khusus bagi perusahaan besar, memastikan BPJK Ketegakerjaan pekerja hingga melihat ketersediaan rambu-rambu K3 perusahaan," jelasnya. 

BACA JUGA:Pemda Lebong Ajukan 3 Raperda ke DPRD

Tambah Riko, berdasagkan data yang dimili Disnakertrans Lebong, tercatat ada sebanyak 65 perusahaan yang bergerak dalam wilayah Kabupaten Lebong.

Dari jumlah tersebut, ada beberapa perusahaan besar yang semestinya wajib menjamin keselamatan pekerjanya, seperti BTL, TME, MHE, JR, PLTA, MPM, PGE, KHE, dan Indo Arabika.

"Selain K3 perusahaan, monitoring juga kita lakukan terhadap kegiatan fisik yang dilaksanakan oleh OPD Pemkab Lebong yang menggunakan jasa kontruksi. Mereka yang kedapatan masih melanggar nantinya akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan dan pertanggung jawaban," tandasnya. (*) 

Tag
Share