Polisi Lengkapi Berkas Dugaan Korupsi DD dan ADD Pungguk Pedaro

Mantan Kades Pungguk Pedaro, ST, diamankan di tahanan Mapolres Lebong. -foto :dokumentasi Polres Lebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong saat ini masih

mengelengkapi berkas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2022 dengan tersangka mantan Kades, ST dan Bendahara, YD. Keduanya, saat ini masih diamankan di tahanan Mapolres Lebong.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandi didampingi Kanit Tipikor, Aiptu. Maslikan mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih melengkapi berkas kedua tersangka sebelum di kirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. 

"Kedua tersangka yang terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," ungkap Maslikhan kepada Radar Lebong Selasa (23/7). 

BACA JUGA:Korupsi DD/ADD Rp 804 Juta, Giliran Mantan Kades Pungguk Pedaro Dijebloskan ke Penjara

Kedua orang tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Dalam kasus ini penyidik sudah sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 42 orang saksi terdiri dari, unsur perangkat desa, dinas PMD, BKD, kecamatan Bingin Kuning, anggota BPD, hingga warga  penerima BLT DD.

"Saat ini masih P-19. Setelah semua dinyatakan lengkap baru akan kita kirim ke Kejari Lebong," pungkasnya. (*)

Tag
Share