Kecamatan Sudah Usulkan Perpanjangan SK Anggota BPD
Camat Lebong Tengah, Tomzil, S.Sos.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kecamatan Lebong Tengah belum lama ini, telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) anggota Badan Permusyawaratan dan Desa (BPD) yang ada di 10 desa ke dinas PMD Kabupaten Lebong.
Hal ini menindak lanjuti surat Kemdagri tentang perpanjangan masa jabatan anggota BPD.
"Total SK, yang sudah kita sampaikan ke dinas PMD Lebong itu sebanyak 50 lembar," kata Camat, Tomzil, S.Sos kepada Radar Lebong kemarin.
Baca Juga: Dugaan Pungli PTM Eks Kios Muara Aman, 4 Saksi Diperiksa Polisi
Mengenai perpanjangan masa jabatan anggota BPD, Tomzil mengaku belum mendapatkan informasi yang lebih jelas terkait hal tersebut. Sementara pihaknya hanya sebatas menyampaikan usulan ke dinas.
"Sampai saat ini, kami (kecamatan,red) belum mendapat informasi pasti mengenai perpanjangan masa jabatan anggota BPD. Namun, untuk usulan perpanjangan itu sudah kita serahkan di dinas PMD Lebong," tambahnya.
Di sisi lain, Ia menjelaskan, untuk pergantian anggota BPD harus sesuai dengan 3 kriteria, seperti adanya anggota BPD meninggal dunia, tidak berdomisili ditempatnya pertugas, dan melakukan pengunduran diri.
"Kalau pergantian anggota BPD itu harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Dan mengenai perpanjangan masa jabatan BPD kita masih menunggu petunjuk," tandasnya. (*)