7 Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik

KPU Lebong mendata 7 Caleg terpilih belum serahkan LHKPN.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - 7 Calon Anggota Legislatif (Caleg) Terpilih periode 2024-2029 di Kabupaten Lebong terancam tidak dilantik. Pasalnya, hingga kemarin (22/7) ketujuh caleg terpilih ini belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Lebong.

"7 caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN ini diantaranya 1 caleg dari Dapil III, 4 caleg dari Dapil II dan 2 dari Dapil III. Sisanya, 18 orang caleg terpilih telah menyerahkan laporan dimaksud," kata Divisi Teknis KPU Lebong, Sugianto. 

Ia menjelaskan, PKPU Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum disebutkan setiap caleg terpilih, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan.

"Jika tidak menyerahkan LHKPN, sesuai dengan Pasal 52 ayat 3 PKPU 6 tahun 2024 maka KPU tidak akan menyampaikan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," jelasnya. 

BACA JUGA:KPK Ingatkan 7 Ribu Caleg Terpilih Pemilu 2024 untuk Laporkan Harta Kekayaan

Meski demikian, caleg terpilih diberikan waktu paling lambat hingga 5 Agustus mendatang untuk menyerahkan LHKPN.

Sebab, jadwal pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Lebong Periode 2024-2029 rencananya akan dilaksanakan pada 29 Agustus mendatang. 

"Kami sudah menyampaikan surat resmi terkait hal ini, karena itu kami kembali mengingatkan kepada caleg terpilih untuk segera menyerahkan laporan tersebut sebelum batas waktu yang telah ditetapkan," tukasnya. (*)

Tag
Share