Majelis Masyayikh: Pendidikan Pesantren Dijamin UU, Tak Perlu Ujian Kesetaraan

Pendidikan Pesantren Dijamin UU.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pendidikan pesantren sudah diakui negara dan setara usai setelah UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren berlaku.

Untuk itu, para siswa pesantren tidak perlu mengikuti ujian kesetaraan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Majelis Masyayikh, Muhyiddin Khotib dalam forum peninjauan Draf 2 Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Formal Pesantren.

Muhyiddin mengatakan, mengatakan pesantren sudah melakukan pemberantasan buta huruf sebelum kemerdekaan RI dan mendorong kesadaran sebagai orang beragama.

Baca Juga: Aturan Seragam Sekolah Terbaru yang Berlaku, Untuk Siswa SD-SMA

"Ini sudah bermula jauh sebelum Indonesia lahir. Tetapi bentuk pengakuan dari negara baru muncul tahun 2019 melalui Undang-Undang Pesantren No. 18 Tahun 2019," ucap Muhyiddin dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024), dikutip dari Antara News.

Forum peninjauan tersebut dihadiri oleh 56 peserta undangan, termasuk peninjau, penulis dokumen, perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan pimpinan pesantren.

Dalam kegiatan ini, dokumen sistem penjaminan mutu internal dan eksternal pendidikan formal pesantren akan diuji dan akan menjadi acuan dalam penjaminan mutu pendidikan pesantren ke depan.

Dalam UU tentang Pesantren dijelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional dalam sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Lulusan pesantren sederajat dengan lulusan madrasah, sekolah, hingga perguruan tinggi.

"Dokumen ini akan mengatur mekanisme penjaminan mutu pendidikan formal pesantren. Lulusannya setara dengan MI, SD, hingga perguruan tinggi," ucapnya.

Pendidikan Pesantren Bukan Pendidikan Alternatif

Muhyiddin mengatakan pendidikan pesantren bukan bentuk pendidikan alternatif. Ia menekankan, pendidikan pesantren merupakan pendidikan yang asli, terus dirawat dari generasi ke generasi, dan sudah diakui negara.

Dalam hal ini, kalangan pesantren menurutnya sudah memiliki legalitas yang jelas dan derajat status yang sama dengan pendidikan formal lainnya. Untuk itu, tidak boleh ada pihak yang mempermasalahkan lagi legalitas ijazah pendidikan pesantren.

"Usai adanya UU Pesantren semua pihak harus mengakui dan tidak boleh menolak legalitas ijazah pesantren karena akan berhadapan dengan hukum," ucapnya.

Tag
Share