Operasi Antik Nala 2024, Polres Lebong Tangkap 3 Pelaku Narkotika

pelaku penyalahgunaan narkotika serta barang bukti saat dihadirkan dalam konferensi pers kemarin-foto :adrian roseple/radarlebong-

saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit handphone merk Vivo warna hitam merah imei 1: 860919041868712 imei 2: 860919041868704," lanjutnya.

Yusfa menambahkan, ketiga orang ini, dikenakan pasal primair pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup

atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

"Para pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Lebong guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan