KemenPAN-RB & DPR Sebut Honorer Dituntaskan 2025, PPPK Dapat Pensiun Setara PNS

Ketum Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P-PPPK) RI Teten Nurjamil mengatakan saat beraudiensi dengan anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dan pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) -Foto dok. P-PPPK RI-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - KemenPAN-RB dan DPR RI menyampaikan masalah honorer dituntaskan pada 2025.

PPPK diberikan hak-hak setara PNS, seperti pensiun.

Ketum Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P-PPPK) RI Teten Nurjamil mengatakan saat beraudiensi dengan anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dan pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 5 Juli 2024, mulai ada titik terang tentang kebijakan ke depan.

Salah satunya tentang penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sejumlah regulasi turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menjadi PP masih berjalan prosesnya.

"Alhamdulillah, baik dari KemenPAN-RB maupun DPR RI memastikan ASN PPPK setara dengan PNS, di antanya akan mendapatkan pensiun dan hak-hak lainnya, " kata Teten Nurjamil kepada JPNN.com, Selasa (9/7).

Dia mengungkapkan DPR dan pemerintah sejalan dalam menyetarakan PPPK dan PNS.

Ini tentu saja membuat PPPK lega karena sampai sekarang masih dianggap sebagai golongan kedua.

Bagaimana kebijakan untuk honorer?

Teten mengatakan pemerintah dan DPR RI bersepakat honorer yang bekerja di instasi pemerintah dan datanya sudah ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diprioritaskan segera diangkat PPPK di tahun 2024

"Honorer termasuk tenaga kependidikan (tendik), tenaga kesehatan (nakes) , dan tenaga teknis lainnya segera diselesaikan pemerintah untuk diangkat ASN PPPK tahun 2024, dan paling lambat tahun 2025," terangnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan penyelesaian honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2021/2022 yang sudah memenuhi ambang batas (passing grade), tetapi belum mendapatkan formasi, akan didahulukan dicarikan formasinya sebelum honorer lainnya.

Untuk masalah lainnya seperti relokasi akan diatur dalam aturan BKN, disesuaikan tempat tinggalnya.

"Masalah seragam PPPK juga disepakati DPR RI yang menyurati menteri dalam negeri agar perbedaan seragam ASN PNS dan PPPK dihilangkan, " pungkasnya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan