PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi, Trimedya Komisi III Singgung Sanksi bagi Penyidik

--

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa menjatuhkan sanksi kepada penyidik yang mentersangkakan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.

Dia berkata demikian saat dimintai tanggapan soal hakim PN Bandung pada Senin (8/7) ini yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi.

"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum," kata Trimedya kepada awak media, Senin.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut Jenderal Sigit sosok yang tahu persis sanksi tepat bagi penyidik yang mentersangkakan Pegi.

"Ya, itu Kapolrilah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," ujar Trimedya.

Legislator Daerah Pemilihan I Sumatera Utara itu mengatakan putusan PN Bandung membuat Pegi harus dikeluarkan dari tahanan setelah ditersangkakan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

"Pegi-nya harus segera dikeluarkan demi hukum," ujar Trimedya.

Polisi, lanjut dia, perlu juga memulihkan nama baik atau memberikan ganti kerugian imaterial kepada Pegi setelah ditersangkakan.

"Namanya harus dipulihkan, sebagai good will pihak kepolisian harus bisa memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya. Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," kata Trimedya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi dan menganggap penetapan tersangka termohon tidak sah secara hukum.

"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7). (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan