Babinkamtibmas Bantu Mediasi Perkara Ganti Rugi Kebun

Damai: Tampak kedua belah pihak sepakat bedamai usai dimediasi Polsek Rimbo Pengadang.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan Polres Lebong, Brigpol. Oka Marccrlino, SH, melaksanakan problem solving melalui mediasi, perkara ganti rugi lahan kebun warga kelurahan Rimbo Pengadang kecamatan Rimbo Pengadang.

Adapun perkara ganti rugi lahan tersebut adalah pihak pertama Rasul alias At (56) dan pihak kedua Su (46), warga kelurahan Rimbo Pengadang.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kapolsek Rimbo Pengadang, Iptu. Amir Lukman Hakim mengatakan, dari hasil mediasi pihak pertama bersedia menerima ganti rugi lahan kebun yang berlokasi di kelurahan Rimbo Pengadang, dengan luas lebih kurang 2 hektar kepada pihak pertama sebesar Rp 20.000.000.

Baca Juga: Khatam 30 Juz Al Quran Ikut Warnai Kemeriahan Tahun Baru Islam

"Pihak kedua akan menyerahkan uang Rp 20 juta kepada pihak pertama dengan cara di angsur sebanyak 3 kali," kata Kapolsek.

Lanjut Amir, pembayaran pertama akan di serahkan kepada pihak pertama oleh pihak kedua pada hari jumat tanggal 12 Juli 2024 paling lama.

Untuk penyerahan sisa uang ganti rugi tersebut akan di lunaskan paling lama pada saat habis musim atau pada bulan September 2024 mendatang.

Tak hanya itu, apabila sampai tanggal 30 September 2024 pihak kedua belum melunasi uang ganti rugi kepada pihak pertama maka tanah atau kebun tersebut masih milik pihak pertama sampai dengan pelunasan uang ganti rugi

"Dengan perdamaian tersebut, maka persoalan antar kedua belah pihak dianggap telah selesai," tandas Kaspolsek. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan