Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi

Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi-foto :jpnn.com-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Kasus video syur oknum guru dan siswi MAN 1 di Gorontalo memasuki babak baru.

Keluarga siswa yang menjadi korban kekerasan seksual akan melaporkan penyebar video asusila tersebut kepada polisi.

Kuasa hukum korban, Yudin Yunus mengatakan pihaknya menilai beredarnya video asusila itu di masyarakat merupakan tindakan pelanggaran hukum, yaitu pencemaran nama baik.

"Terkait siapa saja yang menyebarkan video tersebut, kami akan laporkan ke polisi, dan saat ini masih kami kaji dengan pihak keluarga korban," kata Yudin di Gorontalo, Jumat (5/10/2024) dilansir dari jpnn.com

BACA JUGA:Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi

Dia mengatakan pihak keluarga belum mengetahui siapa saja yang terlibat menyebarluaskan video asusila tersebut.

Namun demikian, dia dan keluarga korban akan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Yudin mengatakan dalam beberapa hari lalu korban telah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Gorontalo Kabupaten Gorontalo.

Informasi terakhir yang diterima pihak keluarga korban bahwa pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

BACA JUGA:Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban

Sementara itu berkaitan dengan isu yang beredar luas di masyarakat terkait curahan hati korban di sosial media, dia memastikan bahwa akun tersebut palsu.

Dia menyebut hal itu dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi untuk meraih perhatian publik demi kepentingan pribadi.

"Korban sendiri yang menyampaikan bahwa akun tersebut palsu. Kami masih mengumpulkan kajian dan bukti-bukti untuk melaporkannya ke pihak kepolisian," tuturnya.

Kasus video syur oknum guru dengan muridnya yang seorang siswi MAN di Gorontalo berujung ke ranah hukum.

Tag
Share