Pemilik Warung Diimbau Tidak Jual Aibon
Kapolsek Lebong Tengah, Iptu. Tulus Wibowo.-(dok/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kapolsek Lebong Tengah, Iptu. Tulus Wibowo meminta dan menghimbau kepada semua pemilik warung yang bergerak di wilayah hukum Polsek Lebong Tengah, agar tidak melayani pembeli lem aibon kepada kalangan anak-anak, remaja dan terkhususnya untuk pelajar.
"Saya minta kepada pemilik warung atau toko agar tidak sembarangan menjual lem aibon, apalagi dalam jumlah tidak wajar kepada anak-anak," kata Tulus kepada Radar Lebong.
Selain itu, para pemilik warung, tidak hanya diperbolehkan menjual lem aibon saja, namun juga komik.
Baca Juga: Camat Imbau Petani Segera Bersihkan Lahan
Jika adanya orang dewasa ingin membeli komix, pemilik warung harus juga melihat sebanyak apa yang dibelikan.
Sebab di Kabupaten Lebong khususnya di wilayah hukumnya aibon dan komix seringkali disalahgunakan oleh anak-anak.
"Mengkonsumsi obat batuk komix dengan jumlah banyak atau berlebihan, bisa mengakibatkan menjadi mabuk. Selain itu juga, bisa mengganggu kesehatan seperti merusak hati, ginjal dan yang lebih membahayakan tentu akan mengurangi daya pikir dan daya ingat, dan para anggota kita sudah memberikan sosialisasi memberikan imbauan ke warung-warung untuk tidak menjual lem aibon dan komix sembarangan lagi, terutama kepada anak-anak," tegasnya. (*)