Begini Cara Bea Cukai Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan KITE

--

Bea Cukai memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk membantu pelaku industri dan perekonomian nasional. Mereka pun secara berkesinambungan membina perusahaan penerima fasilitas KITE dan mengawasi pemanfaatan fasilitas tersebut. Tujuannya, untuk mencegah pelanggaran dan ketidakpatuhan atas ketentuan fasilitas KITE.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan pembinaan dan pengawasan ini selaras dengan fungsi Bea Cukai, yakni trade facilitator dan industrial assistance.

"Kami membina sekaligus mengakomodasi upaya penegakkan peraturan kepabenanan dan cukai, khususnya pada perusahaan penerima fasilitas KITE," ujar Encep, Jumat (1/12).

Salah satu implementasi pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan KITE terwujud melalui kegiatan coaching clinic hasil audit.

"Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan rutin Bea Cukai dengan perusahaan penerima fasilitas KITE, sebagai bentuk pembinaan sekaligus koordinasi atas feedback Laporan Hasil Audit (LHA). Rangkaian kegiatan coaching clinic hasil audit mencakup sosialisasi peraturan fasilitas KITE, pembahasan hasil audit perusahaan KITE, serta diskusi isu-isu seputar perusahaan KITE," tuturnya.

Dia menyebutkan pada Rabu (29/11), Bea Cukai melalui Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Fasilitas Kepabeanan telah melaksanakan Coaching Clinic Hasil Audit atas Perusahaan KITE Periode III.

Hadir dalam acara tersebut, perusahaan-perusahaan penerima fasilitas KITE di bawah Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta. Diketahui, Kanwil Bea Cukai Jakarta mengawasi 92 perusahaan KITE. Jumlah tersebut merupakan jumlah terbanyak atau mencakup sekitar 27 persen dari total perusahaan KITE secara nasional.

"Sebelumnya, coaching clinic periode I dan II, menyasar perusahaan KITE di bawah Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY serta Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I," imbuhnya.

Melalui coaching clinic, Bea Cukai membantu perusahaan memahami peraturan kepabeanan, khususnya proses bisnis audit kepabeanan dan cukai serta fasilitas KITE.

"Dengan pemahaman yang baik, kami berharap kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan kepabeanan yang berlaku dalam pemanfaatan fasilitas KITE akan meningkat dan mendukung efektivitas proses audit kepabeanan dan cukai. Tak luput, kami juga mengapresiasi perusahaan yang telah mematuhi ketentuan KITE serta kooperatif dalam pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai. Semoga ke depannya, koordinasi antara Bea Cukai dengan perusahaan penerima fasilitas KITE akan semakin baik," tutup Encep. (jp)

Tag
Share