OPD Segera Ajukan Renja APBD Perubahan 2024
Kepala Bappeda Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si menyampaikan setiap OPD sudah diminta untuk menyampaikan Renja APBD Perubahan.-(amri/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong sudah mulai memproses tahapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2024.
Untuk itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyampaikan Rencana Kerja (Renja) APBD Perubahan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Bappeda Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si, mengatakan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat edaran bupati kepada seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Lebong.
Dalam surat edaran tersebut intinya meminta setiap OPD dapat melakukan pengajuan Renja Perubahan.
Baca Juga: 500 Hektar Lahan di Bingin Kuning Siap Ikuti Musim Tanam Kedua
"Batas akhirnya akhir minggu ini harus segera disampaikan," katanya.
Lanjut Erik, menyampaikan, bahwa proses APBD Perubahan tahun anggaran 2024 sendiri masih cukup panjang. Namun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, pengesahan APBD Perubahan harus dilakukan 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Artinya APBD PErubahan harus disahkan pada 30 September.
"Jika melewati batas yang sudah ditentukan maka dianggap tidak ada perubahan anggaran," jelasnya.
Ditambahkannya Erik, dari pengajuan Renja Perubahan OPD itu nantinya akan direkap untuk selanjutnya dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan yang akan menjadi dasar dalam menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2024.
Setelah kita terima Renja Perubahan dari seluruh OPD baru selanjutnya nanti akan kita susun.
"Untuk selanjutnya kita siapkan draf Perbup tentang RKPD Perubahan tahun 2024," singkat Erik. (*)