Gagal Maju Calon Perseorangan Pilkada Bengkulu Utara, Bawaslu Beri Ruang Ajukan Gugatan
--
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pasca diumumkan oleh pihak KPU Bengkulu Utara bahwa bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Bengkulu Utara Pitra Martin – Gusti Rahmat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi.
Dimana, Keputusan TMS tersebut sudah ditetapkan KPU 18 Juni 2024 lalu dan hasil verifikasi administrasi nya sudah diserahkan ke bakal pasangan calon dan Bawaslu.
Pihak Bawaslu Bengkulu Utara berikan ruang kepada bakal calon pasangan ini untuk mengajukan gugatan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto, SE.
Baca Juga: Polres BU Bantu Aspirasi Masyarakat
"Waktu yang diberikan bagi bakal pasangan calon untuk melakukan gugatan atas putusan TMS tersebut, sudah dimulai hari ini," ungkap Tri.
Tri pun membeberkan, kendati bakal pasangan ini belum mengajukan gugatan secara resmi, namun bakal pasangan calon ini telah melakukan koordinasi dalam bentuk lisan.
Sejauh ini pihaknya, sebagai pihak yang berwenang menerima gugatan tersebut akan menerima gugatan asalkan tahapan yang dilakukan memenuhi persyaratan.
Setiap gugatan yang masuk juga akan diproses sesuai dengan aturan yang dipegang oleh Bawaslu dalam proses penanganan gugatan.
jika Bakal pasangan calon tersebut memiliki waktu tiga hari untuk melayangkan gugatan atas putusan KPU.
Tiga hari tersebut terhitung sejak bakal pasangan calon menerima putusan tersebut atau 18 Juni 2024 mendatang.
“Kita pada dasarnya menunggu, jika nantinya masuk gugatan sesuai dengan batas waktu yang diatur, maka akan kita proses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Batas waktunya tiga hari, dimulai Rabu 19 Juni 2024. Jika sampai tiga hari tidak ada gugatan yang diterima Bawaslu atas putusan tersebut. Maka bakal pasangan calon dianggap menerima putusan tersebut dan putusan tidak memenuhi syarat dari KPU Bengkulu Utara tersebut sudah berkekuatan hukum," jelasnya.
Untuk diketahui, putusan TMS terhadap bakal pasangan calon Pitra - Gusti setelah keduanya menyerahkan dukungan sebanyak 23.451 dokumen dukungan.
Namun hingga batas akhir masa waktu verifikasi administrasi yang dilakukan KPU, KPU hanya menerima 12.958 dokumen dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Sedangkan 10.493 sisanya tidak memenuhi syarat. Alhasil, jumlah dukungan yang memenuhi syarat administrasi tersebut masih jauh di bawah syarat minimal untuk maju sebagai bakal pasangan calon perseorangan di Bengkulu Utara sebanyak 21.785 dukungan. (*)