Soal Tabat BU-Lebong, Pemkab BU Angkat Bicara

Batas wilayah yang jadi sengketa antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Gubernur Bengkulu Prof.DR. Rohidin Mersyah pimpin rapat mediasi terkait putusan sela Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa batas wilayah antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara.

Rapat ini merupakan rapat mediasi lanjutan guna menindaklanjuti kesepakatan dalam rapat pertama mediasi pertama yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2024.

Rapat ini dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Pemerintah Kabupaten Lebong.

Baca Juga: Penutupan TMMD ke-120 Ditandai Serah Terima Fisik

Dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dihadiri oleh Bupati Bengkulu Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara beserta Forkopimda Kabupaten Bengkulu Utara, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bengkulu Utara, Kepala Kesbangpol Kabupaten Bengkulu Utara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Bengkulu Utara, dan Kepala Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara.

Rapat mediasi ini merupakan perintah hakim Mahkamah Konstitusi pada putusan sela dan berlangsung dalam suasana yang kondusif serta penuh semangat kebersamaan.

Semua pihak yang hadir berkomitmen untuk menerima dan mematuhi hasil keputusan mahkamah konstitusi republik Indonesia.

"Berdasarkan mediasi, semua pihak dapat menerima dan mematuhi putusan MK. Dan ini menjadi kabar baik, agar sengketa tidak berkelanjutan," singkat Sekda BU Fitriansyah. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan